TUPOKSI
Tugas
Tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi
Dalam rangka melaksanakan tugas yang dimiliki, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ngawi
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ngawi
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ngawi
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Seputar Ngawi
Jajak Pendapat
Desain website ini menurut anda?
Statistik Pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 4 |
Total Hits | 647050 |
Total Pengunjung | 235845 |
IP Anda | 18.205.60.226 |